Tak Ditahan, Tersangka Kasus Penimbun Solar di Bandar Lampung Hanya Wajib Lapor

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung - HTA, ltersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di mobil Fortuner hitam BE 1495 ASC tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (17/12). Ia mengatakan HTA telah ditetapkan tersangka.

"Sudah (penetapan tersangka)," kata dia.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena, pelaku mengajukan permohonan penaguhan penahanan.

Dimana dalam permohonan itu, pelaku beralasan, menjaga istrinya yang sedang sakit dan harus melakukan cuci darah 2 kali seminggu.

"Tidak kita tahan karena tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan dikarenakan istri nya sakit dan diharuskan cuci darah 2x seminggu. Dan mereka hanya tinggal berdua saja. Jadi kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video viral di media sosial memperlihatkan mobil Fortuner hitam diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Bandar Lampung.

Dalam video berdurasi sekitar 3 menit 40 detik, terlihat mobil fortuner BE 1495 ASC terparkir di pinggir Jalan Gang Dempo, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.

Warga mencurigai cairan menyerupai BBM menetes dari bagian belakang kendaraan. Saat bagasi dibuka, warga mendapati adanya tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk menampung solar. (Yul/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rosan Ungkap RI Beli Hotel di Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Jauh-jauh dari Nusakambangan, Permintaan Pertama Ammar Zoni di Lapas Cipinang Cuma Nasi Padang!
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Pemkot Jakarta Timur Imbau Supermarket Tertib Tampilkan Izin Edar Produk Pangan
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Kolaborasi Dua Merek untuk Perluas Jangkauan Konsumen
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KKP Prioritaskan Perpanjangan SIPI–SIKPI bagi Nelayan Terdampak Bencana
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.