Lampung Geh, Bandar Lampung - HTA, ltersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di mobil Fortuner hitam BE 1495 ASC tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (17/12). Ia mengatakan HTA telah ditetapkan tersangka.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata dia.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena, pelaku mengajukan permohonan penaguhan penahanan.
Dimana dalam permohonan itu, pelaku beralasan, menjaga istrinya yang sedang sakit dan harus melakukan cuci darah 2 kali seminggu.
"Tidak kita tahan karena tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan dikarenakan istri nya sakit dan diharuskan cuci darah 2x seminggu. Dan mereka hanya tinggal berdua saja. Jadi kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video viral di media sosial memperlihatkan mobil Fortuner hitam diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Bandar Lampung.
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit 40 detik, terlihat mobil fortuner BE 1495 ASC terparkir di pinggir Jalan Gang Dempo, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.
Warga mencurigai cairan menyerupai BBM menetes dari bagian belakang kendaraan. Saat bagasi dibuka, warga mendapati adanya tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk menampung solar. (Yul/Lua)




