GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan istrinya Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya adalah hal yang berbeda, yakni perceraian Ridwan Kamil dan kasus korupsi Bank BJB.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," kata dia, Rabu (17/12).
Budi menjelaskan proses perceraian Ridwan Kamil tidak akan berdampak pada penelusuran aset dugaan korupsi Bank BJB.
"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money (penelusuran aliran uang),” imbuh dia.
Budi mengaku KPK akan menelusuri dan melacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya.
“Yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB," papar dia.
Dalam kasus korupsi BJB ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:




