JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang kini membuka ruang bagi koperasi untuk mengelola usaha pertambangan mineral dan energi.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat sekaligus mengembalikan perputaran ekonomi ke daerah dan desa.
BACA JUGA:Pemkot Tangsel Mulai Angkut Sampah Bertahap, Siapkan Solusi PSEL
BACA JUGA:Wuling Raih Breakthrough Digital Storytelling Heroes di Marketeers Digital Marketing Heroes 2025
Hal tersebut disampaikan Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, dalam paparannya pada ajang Indonesia Energy Supply Chain Summit.
Menurutnya, selama ini sektor pertambangan cenderung dikuasai oleh pelaku usaha besar, sementara masyarakat di sekitar tambang hanya menjadi penonton.
“Kebijakan ini bukan semata soal izin usaha, tapi soal keadilan ekonomi. Koperasi diberi ruang untuk masuk ke sektor yang sebelumnya tertutup, agar manfaat ekonomi pertambangan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat tambang,” ujar Deva.
BACA JUGA:TMMIN Gandeng PMI Pusat Salurkan Donasi Percepatan Pemulihan Korban Bencana Sumatera
BACA JUGA:Sebut Polres Tangsel Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg, Oknum Ormas Ini Dilaporkan ke PMJ!
Ia menjelaskan, pemerintah melalui regulasi terbaru telah memberikan peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam usaha pertambangan mineral, termasuk mineral logam dan batubara.
Kebijakan ini menjadi titik balik bagi koperasi yang sebelumnya hanya dibatasi pada sektor UMKM kecil dan simpan pinjam.
“Dulu koperasi tidak boleh mengelola tambang, tidak boleh masuk sektor mineral, bahkan rumah sakit dan travel umrah pun tidak boleh. Sekarang pemerintah memberi kepercayaan. Ini patut kita syukuri dan manfaatkan secara bertanggung jawab,” tambahnya.
BACA JUGA:Ketemu Dubes Khalid, Wamen Christina Bahas Penempatan Pekerja Migran Ke Kuwait
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Jemaah Haji, Danantara Gandeng Thakher Development
Deva menekankan, LPDB Koperasi mendorong model korporatisasi penambang rakyat, di mana para penambang dalam satu wilayah dikonsolidasikan dalam sebuah koperasi.
- 1
- 2
- »




