Batu Bara dan Emas Kena Bea Keluar untuk Kerek Nilai Tambah

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan baru di sektor pertambangan melalui pengenaan bea keluar atau pajak ekspor batu bara mulai 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tarif yang akan dikenakan berada di kisaran 1% hingga 5%.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola sektor komoditas. Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin terus memberikan subsidi kepada industri batu bara tanpa kontribusi yang seimbang terhadap keuangan negara. “Targetnya jelas, berapa triliun harus dicapai. Jangan sampai kami memberikan subsidi pada industri batu bara,” ujar Purbaya, Senin (15/12).

Pengenaan bea keluar batu bara melengkapi kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan pada komoditas emas. Pemerintah telah menetapkan pajak ekspor emas dengan tarif 7,5% hingga 15% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan yang ditetapkan pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025 itu mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan.

Secara umum, penerapan bea keluar terhadap ekspor emas dan batu bara diarahkan untuk menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, mempercepat hilirisasi, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar dapat diterapkan untuk menjaga suplai domestik dan menstabilkan harga komoditas.

Untuk komoditas emas, pajak ekspor difokuskan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, pemenuhan kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan transaksi, serta peningkatan penerimaan negara.

Sementara itu, kebijakan bea keluar batu bara diarahkan untuk mendorong hilirisasi sekaligus mendukung agenda dekarbonisasi. Meski menghadapi transisi energi, batu bara masih memegang peran penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Indonesia sendiri merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun, sebagian besar ekspor masih berupa bahan mentah, sehingga nilai tambah yang diperoleh belum optimal. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menyiapkan instrumen fiskal untuk mengubah struktur industri ke arah yang lebih bernilai tambah.

“Untuk itu, instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” ulas Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Islah Bahrawi: Tidak Semua yang Bersorban Itu Waliyullah
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Kumpulkan 72 Emas SEA Games 2025, Erick Thohir: Sejarah di Depan Mata
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan UMP Diubah
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Harga Emas Naik Didukung Data Ekonomi Terbaru AS
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Waspada Bencana Longsor Perbukitan Menoreh Kulon Progo
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.