Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyebut YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, berpindah-pindah lokasi usai pernyataannya yang menghina suku Sunda ramai dibahas. Resbob dicari banyak pihak yang geram terhadapnya.
Menurut Rudi, penelusuran dalam pencarian Resbob dimulai pada tanggal 10 Desember. Saat itu, ujaran kebencian Resbob viral.
"Reaksi masyarakat saudara-saudara saya dari etnis Sunda begitu kecewa, begitu sakit hati dan tidak nyaman, untuk itu kami hadir kepolisian daerah Jawa Barat dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Siber Polda Jabar," kata Rudi dalam konferensi pers di kantornya Rabu (17/12).
Penelusuran pun dilakukan. Jejak Resbob diendus berpindah-pindah.
"Kita bergerak, kita menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa kemudian diketahui akun tersebut milik Resbob. Kita ikuti jejaknya yang bersangkutan ini berpindah-pindah, sampai ke Jawa Timur Surabaya dan akhirnya kemarin dua hari yang lalu kita dapat menemukan keberadaannya di Ungaran Jawa Tengah, Semarang," ucap Rudi.
Saat ditemukan, Resbob pun langsung ditangkap. Kini dia sudah diamankan.
"Kami tentunya melakukan upaya paksa ini dengan telah memiliki beberapa bukti yang kuat alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya hukum yaitu penangkapan. Kami bawa dari Semarang menuju Jakarta dan diteruskan ke Polda Jabar," ucapnya.
"Kami Polda Jabar tidak memberi ruang sama sekali bagi para pelaku-pelaku ujaran kebenciannya di tengah masyarakat," sambungnya.
YouTuber dengan 7 ribuan subscriber itu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita kenakan primernya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," ujar Rudi.
"Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun," lanjutnya.





