Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Dipecat dari Polri

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. Dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Update Kasus Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata: 2 Polisi Dipecat, 4 Demosi

Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh matel.

Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.

“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya, dilansir Antara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo perintahkan lumbung pangan dibangun hingga tingkat desa
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
YouTuber Resbob yang Hina Suku Sunda Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Bentrokan Berlanjut, Thailand Tegaskan Kamboja Harus Mulai Gencatan Senjata
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tingkat Monogami Manusia Jauh Lebih Tinggi dari Simpanse
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Mengenal Coretax DJP dan Fungsinya bagi Wajib Pajak
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.