Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. Dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Advertisement
Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh matel.
Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.
“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya, dilansir Antara.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F02%2F10%2F1db2fcd0d11eb808f4965bbb39af36de-cropped_image.png)
