Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas terduga pelaku pembakaran dan perusakan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini, para terduga pelaku tersebut dalam pengawasan penyidik.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12).
“Sudah dalam pengawasan pihak penyidik,” kata Budi.
“Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran. Itu dua yang kami sampaikan,” tambahnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap melakukan pendalaman terhadap peristiwa pembakaran tersebut, khususnya terkait kondisi di lapangan.
“Tetapi tentang perkembangan situasi di lapangan, penyidik dari Krimum maupun Polres Metro Jakarta Selatan sudah mendalami 20 orang saksi. 20 orang saksi dari korban-korban kios, sepeda motor, dan mobil yang menjadi korban yang dibakar, menjadi korban mereka,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman sementara, kerugian akibat aksi pembakaran tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Saat ditanya terkait identitas pelaku, Budi menyebut penyidik telah mengetahui keberadaan mereka dan tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penindakan.
“Nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis pada rekan-rekan sekalian,” katanya.
Sementara terkait jumlah pelaku, Budi menyatakan masih terus berkembang seiring proses penyidikan yang berjalan.
“Itu akan berkembang. Udah, udah pasti udah ada. Itu ya,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, dua anggota Yanma Polri yang mengeroyok dua orang debt collector atau mata elang hingga meninggal dunia yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas sanksi yang dijatuhkan, dua anggota Polri itu mengajukan banding.
Sementara empat polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.




