jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah akan mempercepat pengakuan 1,4 juta hektare hutan masyarakat adat.
Percepatan pengakuan itu disebut sesuai dengan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Indonesia Akui 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Norwegia Apresiasi Menhut Antoni
Hal tersebut diungkapkan Raja dalam acara Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/12).
“Perintah presiden kami akan memberikan atau mempercepat pengakuan 1,4 juta hektare masyarakat hukum adat,” ucap Raja Antoni.
BACA JUGA: Gelar Halabihalal dengan Mitra Kemenhut, Menhut Bicara Program Prioritas dan Hutan Adat
Untuk itu, dia menegaskan pentingnya perubahan cara berpikir dan pendekatan struktural dalam menjaga hutan Indonesia.
Raja Juli menilai bahwa menjaga hutan dengan metode lama namun mengharapkan hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar.
BACA JUGA: Polemik Pandji Soal Toraja, Ongen: Adat Kami Penuh Cinta, Bukan Emosi
“Menjaga hutan dengan baik tetapi dari segi metode dan struktur kami lakukan yang lama tetapi berharap perubahan. Kami harus berubah, dengan kelapangan hati, saya mengajak bapak ibu sekalian,” kata dia.
Politikus PSI itu lalu menyoroti ketimpangan pengelolaan kawasan hutan, termasuk luasnya kawasan yang tidak sebanding dengan kapasitas pengamanan atau jumlah polisi hutan.
Dia juga menyinggung pengalamannya turun langsung melihat kondisi penebangan di Bentang Seblat, Bengkulu.
“Bagaimana illegal logging bisa kita selesaikan kalau ada 3,5 juta hektare kawasan di Aceh dan kita berharap dijaga oleh polisi hutan yang jumlahnya sangat terbatas,” ungkapnya.
Dalam acara ini, Raja Antoni juga menyerahkan SK Menteri Kehutanan penentapan status hutan adat kepada MHA Dayak Punan Uheng Kereho.
Acara ini diketahui diselenggarakan dengan bekerjasama bersama UNDP, The Asia Foundation, Badan Registrasi Wilayah Adat, Econusa, Land Facility, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HUMA,
Koalisi Ekonomi Membumi, CLUA, Ford, FCDO, hingga Norway International Climate and Forest Initiative (NICFI). (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Nurbaya: Pemerintah Terus Mempercepat Pengakuan Hutan Adat
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




