Korban Kekerasan Oknum TNI Ajukan Judicial Review UU Peradilan Militer ke MK

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dua korban kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yakni Lenny Damanik dalam kasus penyiksaan terhadap anak MHS (15) dan Eva Meliani Pasaribu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang diduga kuat melibatkan oknum tentara secara resmi mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor: 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.

BACA JUGA: Ketua MK Bicara Soal Permohonan Judicial Review di PKPA Peradi Jakbar

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada Lenny dan Eva dalam pengajuan judicial review tersebut.

Dia menyebut judicial review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan. Pasal 9 angka 1 Undang-undang Peradilan Militer menyatakan Pengadilan Militer adalah pengadilan yang mengadili tindak pidana, Frase “Mengadili Tindak Pidana” seyogianya menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana yang disyaratkan konsep negara hukum dan hak asasi manusia.

BACA JUGA: IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK

Frase Mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer yang nyata-nyata telah bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) UU TNI.

"Secara fakta hal ini telah terjadi terhadap Lenny Damanik dan laninya (MAF) di Pengadilan Militer I-02 Medan. Begitu juga dengan Eva Meliani Br. Pasaribu mengalami kerugian secara potensial," kata Irvan dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Desak Reformasi Peradilan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Praktik Impunitas

Ketidakadilan Peradilian Militer terlihat jelas ketika anggota TNI yang menjadi terdakwa harus diadili oleh hakim, dituntut odirtur dan dibela penasehat hukum yang keseluruhanya merupakan anggota TNI.

"Oleh karena itu sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan Impunitas," kata dia.

Fakta yang tidak terbantahkan, publik secara jelas bisa melihat dan mendengar dalam kasus penyiksaan terhadap anak MHS (15) yang diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan yang memeriksa dan mengadili Sertu Riza Pahlivi (Terdakwa) hanya diputus 10 bulan penjara.

Dengan sebelumnya Oditur Militer hanya menuntut satu tahun penjara. Bahkan parahnya selama proses persidangan pihak pengadilan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum semisal barang bawaan kuasa, pengunjung sidang diperiksa/digeledah, harus meninggalkan KTP dan dilarang melakukan perekaman.

Tuntutan dan putusan hakim Pengadilan Militer Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anaknya/keluarganya. Sedangkan, untuk kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menyebabkan kematian satu keluarga wartawan di Karo saat ini hanya menghukum tiga terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dengan seumur hidup.

Tetapi sampai sekerang Pomdam I/BB belum juga menetapkan tersangka, padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan dan Eva juga telah menghadirkan alat bukti kepada penyidik Pomdam I/BB.

"Sehingga para pemohon mengalami kerugian secara konstitusional. Oleh karena itu judicial review terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantiya dapat dikabulkan MK agar kedepan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan," kata dia.

Adapun pasal yang dilakukan judicial review adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 Ayat 3 dan Pasal 127 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lenny Damanik Ungkap Bentuk Ketidakadilan di Peradilan Militer atas Kematian Anaknya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Riau Kerahkan 1.160 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Kemhan Bekali Awak Media Gerakan Taktis untuk Tingkatkan Keselamatan Peliputan di Daerah Rawan
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Penerimaan Pajak baru 78,7%, Purbaya Fokus Perbaikan Coretax
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
170 Personel Terdampak Bencana Sumatera, Begini Pesan Kapolri kepada Anggota
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Ahli Ingatkan Dampak Makanan Ultraproses, Konsumsi Berlebih Picu Berbagai Penyakit
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.