Buruh KSPI Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9%, Jadi Rp5,76 Juta

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dapat naik sebesar 6,9% atau menjadi Rp5,76 juta.

Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa PP Pengupahan baru mencantumkan rentang indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9 dalam formula UMP 2026. Dia pun mendesak agar Gubernur DKI Jakarta menggunakan batas atas alfa tersebut.

“Buruh berjuang di 0,9 indeksnya. Nah, berapa [kenaikan dari] indeks 0,9? DKI misalnya naik menjadi 6,9%,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).

Dia lantas memberikan simulasi apabila perhitungan UMP DKI Jakarta menggunakan batas bawah alfa yaitu 0,5. Dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi sekitar 2%, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 4,3% berdasarkan perhitungannya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Sementara itu, apabila batas tertinggi alfa 0,9 dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04% (kuartal III/2025, YoY) dan inflasi nasional 2,86% (Oktober 2025, YoY), dia menyebut rerata kenaikan upah minimum tahun depan dapat mencapai 7,3% secara nasional.

Oleh karenanya, Said menyebut bahwa KSPI akan memperjuangkan lewat Dewan Pengupahan tingkat provinsi agar gubernur menggunakan alfa 0,9. Tak hanya di Jakarta, tuntutan itu akan disampaikan di beragam daerah.

Baca Juga

  • Bos Apindo Buka Suara soal Aturan Formula UMP & UMK 2026
  • UMP Jatim 2026 Diproyeksikan Rp2,4 Juta, Buruh: Seharusnya Rp3,5 Juta
  • Bos Buruh Sebut Kenaikan UMP 2026 Tertinggi Bisa Capai 7,3%

“Kalau pakai alfa 0,5% kita tolak total. Jadi, kesimpulan perjuangan kaum buruh indeks tertentunya harus 0,9,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya, tetapi komponen lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.

Beleid tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan disparitas upah saat ini.

Dia menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 pada formula UMP 2026 ini demi memberikan fleksibilitas daerah dalam penetapan upah minimum.

“Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Natalius Pigai Ngaku Dana Otsus Papua Sering Dipotong Sebelum Era Presiden Prabowo
• 23 jam laludisway.id
thumb
Walkot Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Ikuti Uji Coba Parkir Digital
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
PDIP Jatim Siapkan Regenerasi: Pemuda dan Perempuan Jadi Kunci Arah Kepemimpinan Baru
• 17 jam laluberitajatim.com
thumb
Heboh Verrell Bramasta Mandi Pakai Air Mineral, Venna Melinda Ungkap Kondisi Putranya saat Diolok-olok Netizen
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Kompromi Besar, Ancaman Lebih Besar: Mengapa Perdamaian Ukraina Justru Kian Berbahaya
• 18 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.