Jakarta, VIVA – Mabes Polri mengungkap secara rinci peran enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada tewasnya korban.
Insiden maut tersebut bermula saat Bripda Ahmad Marz Zulqadri, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax, dicegat oleh dua matel berinisial MET dan NAT.
Dia menjelaskan bahwa setelah dicegat, Bripda Ahmad Marz mengabarkan kejadian itu ke dalam grup WhatsApp rekan-rekannya. Salah satu anggota yang menerima pesan tersebut adalah Brigadir Ilham.
"Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak Matel," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Chaniago, Kamis, 18 Desember 2025.
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Menindaklanjuti pesan tersebut, Brigadir Ilham kemudian secara spontan mengajak sejumlah anggota Yanma Polri lainnya untuk mendatangi lokasi yang dibagikan Bripda Ahmad Marz. Anggota yang ikut bersama Brigadir Ilham antara lain Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta; Bripda Baginda; dan Bripda Raafi Gafar,
Setibanya di lokasi, keenam anggota tersebut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua matel. Akibat pengeroyokan itu, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit (RS).
Erdi menegaskan, empat anggota yang ikut dalam insiden tersebut diketahui hanya mengikuti ajakan seniornya.
"Bripda BN kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA kesatuan Yanma Polri, Bripda RGW kesatuan Yanma Polri, dan Bripda IAB kesatuan Yanma Polri, dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak Matel," tuturnya.
Atas perbuatannya, Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri. Sementara itu, empat anggota lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Meski telah dijatuhi sanksi etik, Erdi menyebut seluruh anggota yang terlibat, baik yang dikenakan PTDH maupun demosi, kompak mengajukan banding atas putusan tersebut.




