Kamis, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dituju.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Brigadir IAM dan Bripda AMZ Dipecat Usai Terlibat Pengeroyokan Matel di Kalibata
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Ayah Prada Lucky Layangkan Gugatan ke PN Kupang
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
OTT Oknum Jaksa dan Pengacara di Banten, KPK Sita Rp900 Juta
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Marak Jual Beli Kendaraan STNK Only, OJK Beri Peringatan Ini
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kunjungi Korban Banjir Agam, Prabowo: Huntara Baru Dibangun 
• 22 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.