Sahabat Migrant Indonesia: Negara Wajib Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Menyeluruh

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

PONOROGO (Realita) — Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional menjadi momentum penting bagi Sahabat Migrant Indonesia (SMI) untuk menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan menyeluruh dan memberikan rasa aman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

SMI menilai, hingga kini PMI masih menghadapi berbagai persoalan serius mulai dari pra pemberangkatan(mahalnyabiaya),Ketika di negara tempatan(keterbatasan bahasa,bedanya iklim kerja,budaya,Lemahnya komunikasi dgn keluarga shg banyak terjadi perceraian), ketika pulang (Belum ada prepare setelah pulang supaya tidak balik lagi ke negara tempatan) Presiden Sahabat Migrant Indonesia, Ribut Riyanto,SH, menegaskan bahwa isu pekerja migran bukan semata persoalan ketenagakerjaan, melainkan persoalan konstitusional dan kemanusiaan.

Baca juga: Pekerja PJJ PUPR Propinsi Banten Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan

“Persoalan pekerja migran adalah isu konstitusional dan kemanusiaan. Negara tidak boleh memandang PMI sekadar sebagai solusi pengangguran atau sumber devisa, tetapi sebagai warga negara yang wajib dilindungi martabat, keselamatan, dan hak-haknya,” ujar Ribut.

Momen Hari Pekerja Migran Internasional harus menjadi pengingat bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam memastikan sistem perlindungan PMI berjalan secara adil dan menyeluruh.

“Apresiasi simbolik tidak cukup jika realitas di lapangan masih diwarnai eksploitasi, kekerasan, perdagangan orang, dan lemahnya perlindungan hukum. Momentum ini harus menjadi panggilan tanggung jawab negara untuk melakukan koreksi kebijakan secara serius,”.

Selain itu Iming-iming gaji tinggi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sering menjadikan masyarakat berfikir singkat dan berangkat ke luar negeri seperti kasus akhir-akhir ini yang menyeret warga ponorogo masuk wilayah Narkoba.

Selain itu, praktik penempatan di negara tempatan dan harus ditingkatkan lagi matketing di negerinya sehingga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mempunya posisi tawar PMI nya tinggi.

“Ketimpangan informasi masyarakat dalam sistem perekrutan dan penempatan membuat PMI rentan dieksploitasi. Ini menunjukkan bahwa penempatan pekerja migran bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari sistem perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia,” kata Ribut.

Dalam konteks pembahasan RUU/Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI), SMI mendorong agar regulasi tersebut benar-benar mencerminkan keberpihakan negara. Ribut menegaskan setidaknya ada lima hal utama yang harus dijamin negara.

“Pertama, perlindungan harus menyeluruh di semua fase migrasi, mulai dari pra-penempatan, selama bekerja, hingga pasca-penempatan, termasuk jaminan hukum, sosial, dan kesehatan bagi PMI dan keluarganya,” jelasnya.

Selain itu, negara juga wajib meningkatkan kualitas dan kompetensi PMI serta updating teknologi,sehingga ketika ada permasalahan di negara tempatan cepat beradaptasi

“Peningkatan keterampilan dan sertifikasi adalah kunci agar PMI mendapatkan pekerjaan yang layak, aman, dan bermartabat serta memiliki posisi tawar yang kuat di negara tujuan,” ujar Ribut.

Baca juga: BP2MI Selamatkan 6 PMI Asal NTT-Cianjur dari Sindikat Ilegal di Bogor

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap P3MI/LPK serta kehadiran aktif negara di luar negeri.

“Pengawasan terhadap P3MI harus diperkuat dan transparan. Negara harus hadir secara nyata melalui monitoring dan respons cepat agar setiap pelanggaran hak PMI bisa ditangani secara tegas,” bahkan jika PMI melakukan kegiatan ilegal, stake holder mampu melakukan pencegahan sejak dini hingga perlindungan mampu dirasakan oleh PMI secara individu, penyelenggara dan lebih luas untuk masyarakat indonesia, tegas Ribut.

Ribut menambahkan, RUU P2MI harus menjamin kejelasan status kerja, upah layak, dan akses jaminan sosial bagi PMI.

“RUU ini harus memastikan PMI bekerja dengan kepastian status, mendapatkan upah yang adil, serta terlindungi oleh jaminan sosial dan layanan kesehatan, baik selama bekerja maupun setelah purna,” tegasnya.

Tak kalah penting, menurut Ribut, adalah pemberdayaan dan pendampingan PMI setelah kembali ke tanah air.

“Pembinaan, pendampingan usaha, dan akses permodalan bagi PMI purna harus menjadi prioritas. Kepulangan PMI harus menjadi pintu kemandirian ekonomi dan transformasi karier, bukan akhir dari siklus kerentanan,” ujar Ribut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Dorong Kepesertaan Bagi Pekerja Migran

SMI menegaskan bahwa revisi RUU P2MI harus menjadi bukti nyata keberpihakan negara.

“Negara tidak boleh hanya menghitung devisa. Keselamatan, martabat, dan masa depan PMI beserta keluarganya adalah tanggung jawab konstitusional yang tidak bisa ditawar,” kata Ribut.

Dalam momentum Hari Pekerja Migran Internasional ini, Sahabat Migrant Indonesia menyatakan akan terus berada di garis depan dalam mengawal regulasi, pengawasan, dan kebijakan yang berpihak pada PMI.

“PMI adalah aset strategis bangsa. Kontribusinya bagi pembangunan nasional harus dihargai dengan perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan yang berkelanjutan,” pungkas Ribut.

Oleh : Ribut Riyanto,SH, Presiden Sahabat Migrant Indonesia (SMI), Mahasiswa S2 Hukum UNS

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satu Dekade, Shopee Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Deretan Penindakan Narkoba oleh BNN Era Komjen Suyudi di Sejumlah Wilayah
• 20 jam laludetik.com
thumb
Israel Tolak Delegasi Kanada Masuk ke Tepi Barat
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Tak Lagi Tayang di TV ABC, Piala Oscar Akan Disiarkan Live di YouTube Mulai 2029
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Lapor ke Prabowo Minta Tambahan Anggota TNI–Polri ke Aceh: Masih Banyak Wilayah Tergenang Lumpur
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.