Pemerintah tengah mempercepat penyusunan aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pihaknya menargetkan tiga aturan turunan KUHAP rampung sebelum 31 Desember. Aturan itu terdiri dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres).
“KUHAP itu ada dua PP dan satu Perpres. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi. Sementara itu, pemerintah masih mengejar penyelesaian satu PP lainnya yang mengatur pelaksanaan KUHAP.
“Untuk satu Perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, PP pelaksanaan KUHAP saat ini masih dalam proses dan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Sementara yang kita kejar adalah PP pelaksanaan KUHAP,” kata Eddy.
Adapun sebelumnya Kemenkum menyiapkan enam Peraturan Pelaksana Undang-undang KUHP dan KUHAP. Aturan itu diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kedua UU baru itu.
"Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy di Bareskrim Polri pada Selasa (16/12).
Eddy menambahkan, peraturan pelaksana tentang pelaksanaan KUHAP akan dibahas tuntas pada Rabu (16/12). Di sisi lain, dia menyebut ada dua lagi aturan turunan dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yakni PP yang mengatur tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi yang sudah diharmonisasi.
"PP Pelaksanaan KUHAP akan besok pagi kami bahas tuntas," ucap dia.
Diharapkan, sebelum 2 Januari 2026, peraturan pelaksana tentang pelaksanaan KUHP dan KUHAP dapat dilaksanakan sehingga tak ada lagi keraguan para aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP.
"Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," kata dia.





