FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah hingga hari ini belum menetapkan banjir di Sumatera berstatus bencana nasional. Ini menjadi sorotan mengingat sejumlah kalangan menilai urgensinya saat ini.
Belum lagi, Presiden prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra. Partai yang sama pada 2018 mendesak pemerintah menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional.
Saat itu, Gerindra secara terbuka mendesak pemerintah agar segera menaikkan status gempa Lombok menjadi bencana nasional.
Dalam pernyataan resmi kala itu, Gerindra menganggap kerusakan dan korban yang ditimbulkan gempa Lombok telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
“@Gerindra mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kejadian gempa Lombok ini menjadi bencana nasional. Dengan tujuan agar penanganan pasca bencana terhadap daerah yang terdampak dapat dilakukan dengan intensif,” demikian pernyataan resmi Partai Gerindra di akun media sosialnya pada 21 Agustus 2018.
Data yang dirilis menyebutkan ratusan korban meninggal dunia, ratusan ribu warga mengungsi, puluhan ribu rumah rusak, serta total kerugian mencapai Rp7,45 triliun.
Gerindra bahkan menegaskan bahwa tanpa status bencana nasional, bantuan internasional sulit masuk secara maksimal.
“Status bencana dapat ditingkatkan menjadi bencana nasional sesuai dengan UU. Nomor 24 tahun 2007 Pasal 7 ayat 2,” isi pernyataan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI kala itu.
Namun, kondisi berbeda dinilai terjadi saat ini. Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra, dengan cakupan lebih dari satu provinsi, belum juga ditetapkan sebagai bencana nasional meski dampaknya luas dan memerlukan penanganan ekstra.
Gempa bumi Lombok Agustus 2018 adalah gempa berkekuatan 7.0 Skala Richter (ML) yang melanda Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 5 Agustus 2018
Kala itu, tercatat 564 jiwa meninggal dunia. Serta 7.000 lebih luka-luka.
(Arya/Fajar)





