Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai rapat pleno di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
"Nah jadi yang jelas kami sudah bahas ya. Polri, tadi yang hadir wakil Polri. Komitmennya, sesudah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru. Tidak ada lagi. Jadi sudah clear itu ya," ujar Jimly dalam keterangannya kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan MK menjadi dasar penting bagi penataan ulang relasi penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Oleh karena itu, langkah yang diambil ke depan adalah memastikan kepatuhan penuh terhadap putusan tersebut.
Meski demikian, Jimly mengakui masih terdapat persoalan terkait anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sebelum putusan MK dibacakan. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan pengaturan khusus agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu. Itu sebabnya diperlukan Peraturan Pemerintah yang terintegrasi," ucapnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong penyusunan PP sebagai solusi jangka pendek, sambil menyiapkan revisi Undang-Undang Polri melalui pendekatan omnibus law. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan tidak bersifat parsial dan mampu mengikat lintas kementerian serta lembaga.
Kemudian Jimly menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menenangkan masyarakat bahwa pemerintah dan Polri telah memiliki solusi konkret pasca putusan MK.
"Intinya, ke depan tidak ada lagi penugasan baru, sambil menunggu aturan yang lebih komprehensif dan pasti," tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews




