Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyepakati metode omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan, langkah ini diambil menyusul polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ujarnya di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).





