JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diperdebatkan, karena peraturan itu mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Polemik terkait Perpol 10/2025 semakin menjadi diskursus, karena beberapa waktu sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pun sudah buka suara soal Perpol 10/2025.
Baca juga: Jimly Sebut Nasib Perpol Nomor 10/2025 Diumumkan Pekan Ini
Bagaimana sikap ketiganya terkait Perpol tersebut? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Jimly Asshiddiqie, MK, Supratman Andi Agtas, menkum, Komisi Reformasi Polri, polisi duduki jabatan sipil, Komisi Percepatan Reformasi Polri, polisi jabatan sipil, perpol 10 2025, Perpol 10 Tahun 2025, Perpol 10/2025, polisi jabatan sipil putusan mk, polisi aktif boleh duduki jabatan sipil, polisi boleh duduki jabatan sipil, polisi boleh duduki jabatan sipil di 17 kementerian lembaga, polisi boleh duduki jabatan sipil di 17 instansi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xNjA4NDgwMS9wb2xlbWlrLXBlcnBvbC0xMC0yMDI1LWppbWx5LXRlcmtlanV0LW1lbmt1bS1taW50YS10aWRhay1kaXBlcmRlYmF0a2Fu&q=Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Jimly yang merupakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku terkejut dengan terbitnya Perpol 10/2025.
Saking terkejutnya dengan terbitnya Perpol tersebut, Jimly sampai menghubungi anggota Komisi Reformasi Polri yang juga mantan Wakapolri Jenderal (purn) Ahmad Dofiri.
"Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika
Jimly menjelaskan, kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan bentuk sinergi dengan internal kepolisian.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tergabung dalam komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
"Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini," ujar Jimly.
Ke depan, ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri.
"Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Meski Ada Perpol, Polri Disebut Tak Akan Kirim Polisi Aktif ke Kementerian/Lembaga
Sementara itu pada Rabu (17/12/2025), Jimly mengaku melihat adanya kesalahan dalam bagian "menimbang dan mengingat" di Perpol 20/2025.
Dalam bagian "menimbang dan mengingat" Perpol itu, tidak ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448323/original/065493300_1766026397-Prabowo_Agam.jpg)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2Fdd3cc20b5224cb3849b4cb726847028d-WhatsApp_Image_2025_12_18_at_15.08.14.jpeg)