Komisi Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Kirim Polisi ke Kementerian

idntimes.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Komisi Reformasi Polri memastikan, Polri tidak akan menugaskan anggota aktif ke kementerian dan lembaga setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri dan ditegaskan kembali oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

“Komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah klir gitu," kata Jimly, saat ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Lalu bagaimana dengan polisi yang sudah menjabat di kementerian atau lembaga sebelum adanya putusan MK?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalani Persidangan Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tak Kuasa Bendung Tangis
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tak Semua Anak Dilahirkan dengan Kesempatan yang Sama
• 1 menit lalukumparan.com
thumb
DPR Sebut Warga yang Memanfaatkan Kayu Gelondongan Tersapu Banjir Melanggar Hukum
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Desain Mobil Listrik China Bakal Mundur Satu Langkah
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Lapak Usaha di TPU Kober Rawa Bunga Jaktim Dibongkar
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.