Jakarta, IDN Times - Komisi Reformasi Polri memastikan, Polri tidak akan menugaskan anggota aktif ke kementerian dan lembaga setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri dan ditegaskan kembali oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
“Komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah klir gitu," kata Jimly, saat ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Lalu bagaimana dengan polisi yang sudah menjabat di kementerian atau lembaga sebelum adanya putusan MK?




