Rekam Jejak Korupsi di Banten, yang Terbaru KPK Jerat 9 Orang dalam OTT

grid.id
21 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (17/12/2025). KPK tangkap 9 orang dalam OTT di Banten dan Jakarta.

Sembilan orang tersebut di antaranya satu orang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya dari pihak swasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menjabarkan secara lengkap identitas 9 orang tersebut.

“Sejak Rabu sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12/2025), dikutip dari Kompas.

Sembilan orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Belum ada informasi lebih lanjut terkait kronologi hingga hasil penyelidikan.

Meski begitu, dalam proses penangkapanya turut ditemukan barang bukti uang tunai.

“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujar dia.

Kasus ini mengingatkan lagi dengan sederet korupsi yang pernah merebak di kalangan elite Banten. Berikut ini merupakan rangkuman kasus korupsi yang pernah melibatkan pejabat Banten:

  1. Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Mantan Gubernur Banten, terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada dan terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Kasusnya bergulir di tahun 2014 dan 2017.

Atut divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Banten dan upaya meyuap hakim Mahkamah Konsitutusi. Usai menghabiskan 8 tahun di penjara, di tahun 2022, Atut dibebaskan bersyarat dan dikenakan wajib lapor.

 

  1. Tubagus “Wawan” Chaeri Wardana

Wawan tidak punya jabatan di pemerintahan, tetapi memiliki pengaruh politik dan birokrasi yang sangat besar secara informal, khususnya di masa pemerintahan sang kakak, Ratu Atut. Ia kemudian terjerat kasus di tahun 2014, bersamaan dengan penangkapan Ratu Atut.

Dalam berbagai putusan pengadilan, Wawan disebut mengatur proyek, pengadaan, dan aliran suap meski tanpa jabatan resmi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp58 miliar.

  1. Engkos Kosasih

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Engkos terlibat korupsi proyek pengadaan komputer UNBK senilai puluhan miliar. Engkos Kosasih telah menerima vonis dalam dua kasus korupsi berbeda.

Agustus 2022, ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk kasus korupsi pengadaan komputer, dan pada Januari 2024, ia divonis 1 tahun penjara terkait kasus korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM). Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang

  1. Lia Susanti

Lia Susanti, Mantan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten terbukti terlibat korupsi pengadaan 15.000 masker medis COVID-19 yang merugikan negara sekitar Rp1,6 miliar.

Vonis untuk Lia Susanti sudah dijatuhkan di tingkat pertama (PN Tipikor Serang) pada 29 November 2021, ia divonis 4 tahun penjara dan denda, lalu di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) pada 30 Juni 2022, hukumannya dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda, yang menjadi putusan finalnya.

 

  1. Zulfikar

Mantan Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar terlibat korupsi penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2023. Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, bersama tiga terdakwa lainnya yang juga divonis 5 tahun penjara.

  1. Wira Hadikusuma (Wirahadi Kusuma)

Mantan Kepala Biro Infrastruktur & SDM Pemprov Banten, Wira Hadikusuma terlibat pemeliharaan aset mobil pada APBD 2014 saat bertugas di Biro Perlengkapan dan Aset. Wira kemudian divonis 16 bulan penjara pada tahun 2017 usai terbukti terlibat kasus korupsi senilai Rp 2 miliar.

  1. Wahyunoto Lukman

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, didakwa korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 21,6 miliar. Perkaranya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Serang

  1. Pejabat Bank Banten Yuddy Renaldi

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tahanan kota usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).

Yuddy Renaldi masih dalam proses penyidikan dan berstatus tahanan kota sejak ditetapkan tersangka pada pertengahan 2025, dengan kasus ini masih berlanjut di Kejaksaan Agung dan KPK. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siap-siap Pakai Wajah, Bukan Lagi NIK
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Rahasia Denada Tetap Bugar di Usia 40-an, Jalani Pola Hidup Sehat Sejak 2020
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kepemimpinan Ekologis: Kesadaran yang Terlambat dan Tak Boleh Gagal Lagi
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Pria di Muara Enim Tenggelam Usai Terjun ke Sungai saat Dikejar Polisi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mengerikan! Jasad Sekeluarga yang Tewas Kebakaran di Pejagalan akibat Korsleting Mobil Listrik Ditemukan di 1 Kamar
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.