-
-
-
-
-
Muhammad Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyasar masyarakat Sunda.
Penetapan status tersangka dilakukan, setelah penyidik berhasil menemukan unsur pidana yang cukup kuat dan mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga pendapat para ahli. Fakta-fakta tersebut semakin menguatkan dugaan, bahwa konten yang dibuat Resbob melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ada pun motivasinya melakukan ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda, diakui untuk mendulang keuntungan berupa uang, dari konten kontroversialnya saat siaran langsung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasinya (Resbob) melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," ujar Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Pihak kepolisian mengungkap, Resbob diduga menyadari betul jika konten bernada provokatif yang ia sampaikan berpotensi memicu perhatian publik. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendongkrak jumlah penonton dan meningkatkan pemasukan dari siaran langsung.
"Yang bersangkutan mengetahui konten tersebut akan viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, saweran pun bertambah, dan itu menjadi keuntungan bagi yang bersangkutan," jelasnya.
Setelah diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hasil gelar perkara itulah yang akhirnya mengukuhkan status Resbob sebagai tersangka.
"Usai gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka," kata Rudi.
Meski demikian, proses hukum belum berhenti pada satu nama. Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang diduga ikut menyebarkan atau mengunggah ulang video tersebut.
"Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," pungkas Rudi.





