Registrasi SIM Card Face Recognition Mulai 1 Januari 2026, Berlaku Penuh 1 Juli 2026

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Sebuah kartu SIM terlihat dalam foto ini yang diambil pada hari Senin, 10 Juni 2024 di London. (Sumber: Foto AP/Kelvin Chan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan jadwal penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara sukarela pada 1 Januari 2026, sebelum diberlakukan penuh pada 1 Juli 2026.

Registrasi berbasis biometrik tersebut hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang. 

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini masih berada pada tahap uji coba sebagai masa transisi menuju sistem registrasi SIM card yang sepenuhnya berbasis biometrik.

Baca Juga: Siap-Siap, Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah Mulai 2026!

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mulai awal 2026 masyarakat masih diberikan pilihan metode registrasi. 

Calon pelanggan baru dapat menggunakan skema lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau langsung melakukan verifikasi biometrik wajah.

“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama ataupun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Marwan, penerapan sistem hybrid tersebut bertujuan memberi waktu adaptasi bagi masyarakat maupun operator seluler. 

Setelah masa transisi berakhir, registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan face recognition sebagai metode utama verifikasi identitas.

“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik merupakan langkah konkret pemerintah dalam memutus mata rantai kejahatan digital. 

Ia menegaskan, hampir seluruh modus kejahatan siber menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Mencegah Carding dan Penipuan Kartu Kredit

Berbagai bentuk kejahatan tersebut antara lain scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis social engineering. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • registrasi SIM card 2026
  • SIM card face recognition
  • registrasi SIM biometrik
  • kebijakan Komdigi SIM card
  • registrasi kartu SIM terbaru
  • SIM card pelanggan baru
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Erupsi Belasan Kali Hari Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Saham INET dan PUDP Keluar dari Papan FCA, TRON hingga GTSI Masuk
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Ketika Reformasi Polri Diuji Kepentingan Kekuasaan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Film Bapakmu Kiper Tayang 2026, Fedi Nuril Jadi Tukang Judi Bola
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!
• 11 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.