Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap dua pengacara dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten dan Jakarta, yang melibatkan jaksa. Total ada sebanyak sembilan orang yang diamankan.
Advertisement
"Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, dua pengacara tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama tujuh orang lainnya oleh penyidik KPK.
"Perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi atau konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," jelas dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada jaksa yang menjadi salah satu pihak dari lima orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa,” tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4618372/original/027936200_1697807704-IMG_20231020_205553.jpg)