FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memastikan tidak ada lagi polisi yang ditugaskan menduduki jabatan sipil, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, terkait jabatan anggota Polri.
Jimly Asshiddiqie mengaku sudah mendapatkan pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” kata Jimly dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Jimly juga menilai bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri bertujuan untuk menjalankan putusan MK.
“Itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur,” ucap ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Walakin, masih ada terdapat masalah terkait jabatan apa saja yang bisa duduki serta tidak dicantumkannya rujukan undang-undang terbaru yang dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Menurut Jimly, ketika membuat peraturan, sering dalam pertimbangan tidak semua ada putusan MK, seolah-olah undang-undang yang dijadikan rujukan adalah UU lama yang belum berubah karena putusan MK.
“Jadi, orang menafsirkan ini membangkang terhadap putusan MK. Padahal, itu kekeliruan yang lazim di mana-mana, semua kementerian,” ucapnya.
Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar menggunakan mekanisme Omnibus Law, dalam menyusun revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kembali penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga.
Kementerian lembaga tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Perpol tersebut, juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (fajar)




