JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar menggunakan metode omnibus law dalam merumuskan revisi Undang-Undang (UU) Polri dan berbagai peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan tugas kepolisian di lintas kementrian.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Polri Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (18/12/2025).
"Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” ujarnya.
Selain itu, Jimly mengomentari mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang kewenangan anggota Polri mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Ia meminta agar tidak ada lagi penugasan baru kepada anggota Polri untuk menempati jabatan sipil pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Mahfud MD: yang akan Umumkan Nasib Perpol 10/2025 adalah Mabes Polri
#reformasipolri #polri #polisi
Video Editor: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- komisi percepatan reformasi polri
- polri
- perpol nomor 10 tahun 2025
- jimly asshiddiqie
- mahfud md
- omnibus law



