WASHINGTON (Realita) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas kebijakan larangan perjalanan ke Negeri Paman Sam. Kali ini, kebijakan tersebut berdampak pada warga dari 39 negara, yang mulai dibatasi atau dilarang masuk ke Amerika Serikat.
Kebijakan ini tertuang dalam keputusan resmi pemerintah AS yang menyebutkan bahwa perluasan larangan perjalanan dilakukan atas dasar keamanan nasional. Pemerintah AS menilai sejumlah negara dalam daftar tersebut memiliki kelemahan dalam sistem pemeriksaan dokumen, pertukaran data keamanan, serta proses verifikasi identitas warganya.
Baca juga: Influencer Pendukung Trump Tewas Ditembak Pas di Leher saat Beri Pidato
Larangan perjalanan ini tidak diberlakukan secara seragam. Pemerintah AS membaginya ke dalam dua kategori, yakni larangan masuk secara penuh dan pembatasan sebagian. Untuk kategori larangan penuh, warga negara terkait sama sekali tidak diperbolehkan memasuki wilayah AS. Sementara itu, pada pembatasan sebagian, pengajuan visa tertentu seperti visa wisata, bisnis, dan pelajar akan dibatasi secara ketat.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku surut. Visa yang telah diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Sejumlah pengecualian juga diberikan, di antaranya bagi pemegang green card, diplomat, atlet internasional, serta individu yang dinilai memiliki kepentingan strategis atau kemanusiaan bagi Amerika Serikat.
Baca juga: Betis Donald Trump Alami Pembengkakan, Kenapa?
Gedung Putih menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat sistem imigrasi dan mencegah potensi ancaman yang dapat membahayakan keamanan nasional. Pemerintah AS juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut.
Namun, kebijakan ini menuai reaksi beragam dari komunitas internasional. Sejumlah kelompok pegiat hak asasi manusia menilai langkah tersebut berpotensi berdampak pada keluarga, pelajar, dan pekerja migran. Di sisi lain, pendukung kebijakan Trump menilai langkah ini penting demi menjaga stabilitas dan keamanan Amerika Serikat.
Baca juga: Trump Klaim Capai Kesepakatan dengan Indonesia Soal Tarif Impor
Perluasan larangan perjalanan ini rencananya akan mulai diberlakukan secara efektif pada awal tahun 2026, seiring dengan penguatan kebijakan imigrasi yang menjadi agenda utama pemerintahan Donald Trump.ab
Editor : Redaksi




