Jawaban Menohok Polisi ke Roy Suryo Cs Kalau Keberatan Jadi Tersangka

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menegaskan tetap kukuh pada hasil penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Polisi pun mempersilakan pakar telematika Roy Suryo cs menempuh jalur praperadilan jika keberatan atas penetapan status hukum mereka. 

Baca Juga :
Soal Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs Saat Gelar Perkara Khusus, Polisi Beri Jawaban Tak Terduga
Upaya Gugurkan Status Gagal, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus

Kesempatan praperadilan disebut merupakan hak tersangka yang dijamin undang-undang. Hal ini disampaikan menyusul keberatan para tersangka usai digelarnya gelar perkara khusus.

“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, dikutip Jumat, 19 Desember 2025.

Roy suryo
Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Iman menegaskan, sejak awal penanganan perkara telah dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Penyidik bahkan telah menggelar perkara sebanyak dua kali, melakukan dua kali asistensi dengan Bareskrim Polri, hingga mengabulkan permintaan tersangka untuk menggelar perkara khusus.

“Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita 17 jenis barang bukti, mengamankan 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu sebagai dasar pemenuhan unsur pidana.

Tak hanya itu, penyidik juga memenuhi permintaan para tersangka untuk memperlihatkan ijazah asli Presiden Jokowi yang secara resmi diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, upaya pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum membuahkan hasil.

Polda Metro Jaya memastikan, status Roy Suryo cs tetap sebagai tersangka setelah digelarnya gelar perkara khusus. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, serta didukung alat bukti yang sah.

Baca Juga :
Mahfud MD Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan, Bukan Diputus Polisi
Ijazah Jokowi Diperlihatkan di Polda, Roy Suryo Beri Pernyataan Menohok
Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Dugaan Ijazah Doktoral Palsu Arsul Sani

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tren Marathon Dorong Pertumbuhan Bisnis Race Management
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Tips Safety Driving Pengemudi Truk dari Isuzu Menjelang Nataru
• 17 jam laludisway.id
thumb
Siap-Siap! Piala Dunia Antarklub Wanita Edisi Perdana Bakal Digelar di 2028
• 39 menit lalukumparan.com
thumb
Setelah Banten dan Jakarta, KPK Kembali Gelar OTT di Bekasi
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.