JAKARTA, KOMPASTV - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan 2 orang pihak yang terjaring OTT di Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujar kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin berjanji akan memproses yang bersangkutan secara transparan.
"Yakin dan percayalah bahwa ini kita akan transparansi ya independen, objektif dalam penegakan hukum ini,”ucap Sarjono.
Iya juga menjelaskan sebenarnya Kejagung tidak tahu ada ott KPK.
“Tapi kita sudah lebih awal menerbiti pada tanggal 17 Desember 2025,” jelasnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
#kpk #ottjaksa #kejagung
Baca Juga: BCA Cari Talenta Muda, Ini Syarat Lengkap Lowongan Relationship Officer Program
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- kpk
- ott jaksa
- kejagung
- ott kpk





