Kota Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan berkas dan empat tersangka kasus korupsi pembebasan lahan tanam tumbuh Tol Bengkulu - Taba Penanjung ke jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana, pengacara yaitu Hartanto, dan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
"Kita terima pelimpahan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pembebasan lahan tanam tumbuh Tol Bengkulu Taba Penanjung, dan setelah ini akan masuk tahap Penuntutan," kata Asisten bidang Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebut pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas dan barang bukti para tersangka kasus korupsi telah dinyatakan lengkap dan kode administrasi berupa menjadi P21.
Keempat tersangka akan menjalani tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Selain itu, keempat tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Baca juga: Kejati tetapkan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu
"Dalam 20 hari ke depan JPU juga akan fokus mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tahap rencana dakwaan," terang Arif.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset milik salah satu tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Panjung yaitu Hartanto.
Aset yang disita oleh penyidik tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu milik Hartanto yang juga merupakan pengacara.
"Kita melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan Korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat penetapan pengadilan Negeri Bengkulu.
Kemudian, penyidik melakukan pemasangan penyitaan untuk mengetahui jika aset berupa rumah mewah tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang juga merupakan pengacara dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan total anggaran Rp15 miliar dan dari sembilan orang tersebut terdapat aliran dana yang masuk ke tersangka.
Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana, pengacara yaitu Hartanto, dan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
"Kita terima pelimpahan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pembebasan lahan tanam tumbuh Tol Bengkulu Taba Penanjung, dan setelah ini akan masuk tahap Penuntutan," kata Asisten bidang Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebut pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas dan barang bukti para tersangka kasus korupsi telah dinyatakan lengkap dan kode administrasi berupa menjadi P21.
Keempat tersangka akan menjalani tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Selain itu, keempat tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Baca juga: Kejati tetapkan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu
"Dalam 20 hari ke depan JPU juga akan fokus mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tahap rencana dakwaan," terang Arif.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset milik salah satu tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Panjung yaitu Hartanto.
Aset yang disita oleh penyidik tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu milik Hartanto yang juga merupakan pengacara.
"Kita melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan Korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat penetapan pengadilan Negeri Bengkulu.
Kemudian, penyidik melakukan pemasangan penyitaan untuk mengetahui jika aset berupa rumah mewah tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang juga merupakan pengacara dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan total anggaran Rp15 miliar dan dari sembilan orang tersebut terdapat aliran dana yang masuk ke tersangka.

