JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan flexible working arrangement (FWA) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29-31 Desember 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Flexible working arrangement adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 - 31 Desember 2025.
Baca Juga: WFA 29-31 Desember 2025 Resmi Diterapkan Kemnaker, Ini Pekerja yang Terdampak
Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.
Sebelumnya pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Menteri Rini menegaskan, pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujar Rini, dikutip dari menpan.go.id.
Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- flexible working arrangement
- aturan
- fwa asn 2025
- link
- download




