Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari 450 warga Jepang mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah negaranya dan menuntut ganti rugi sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp107.000 per orang. Gugatan ini diajukan dengan dalih bahwa Jepang, sebagai salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, dinilai tidak mengambil langkah yang memadai untuk mengatasi pemanasan global.
Mengutip Bloomberg, gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (18/12/2025) di Pengadilan Distrik Tokyo. Para penggugat berargumen bahwa target iklim Jepang tidak cukup ambisius untuk memenuhi komitmen global dalam membatasi kenaikan suhu Bumi hingga 1,5 derajat Celsius di atas tingkat praindustri.
Dalam ringkasan gugatan yang disampaikan oleh Climate Justice Litigation Office, kelompok yang membantu mengoordinasikan perkara ini, komitmen Jepang untuk memangkas emisi sebesar 60% pada 2035 dibandingkan dengan level 2013 dinilai masih jauh dari kebutuhan.
“Hal ini mengancam kehidupan kami,” demikian isi ringkasan tersebut.
Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Minoru Kihara, menolak memberikan komentar langsung mengenai gugatan tersebut ketika ditanya dalam konferensi pers pada Kamis.
“Perubahan iklim adalah tantangan mendesak dan bersama bagi seluruh umat manusia,” ujarnya. “Adapun Jepang, kami telah menyerahkan target penurunan emisi gas rumah kaca yang baru dan ambisius pada Februari tahun ini, yang sejalan dengan target 1,5 derajat Celsius dalam Perjanjian Paris. Seluruh pemerintah secara aktif bekerja bersama untuk mencapai target tersebut.”
Baca Juga
- KLH Angkut 116 Ton Gunungan Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel
- Hasil Studi, Transisi Kendaraan Listrik Mencegah 36 Persen Kematian Dini
- Jelang Penerapan Pajak Karbon Manufaktur (CBAM) Eropa, Pemerintah RI Bergeming
Gelombang panas ekstrem yang melanda Jepang pada musim panas lalu memecahkan rekor suhu nasional hingga dua kali dalam sepekan, sekaligus memberi tekanan besar pada jaringan listrik dan sistem layanan kesehatan.
Pada Juni, pemerintah mulai memberlakukan aturan yang lebih ketat untuk melindungi pekerja dari suhu ekstrem, dengan ancaman denda hingga 500.000 yen bagi pemberi kerja yang melanggar.
Perkara di Jepang ini mengikuti gelombang gugatan serupa di berbagai negara, di mana kelompok masyarakat berupaya meminta pertanggungjawaban pemerintah atau korporasi atas aksi iklim mereka. Setidaknya 226 perkara iklim baru diajukan sepanjang 2024, menurut laporan pada Juni dari Grantham Research Institute on Climate.
Pada Agustus tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan berpihak pada lebih dari 250 penggugat yang menggugat pemerintah Korea Selatan atas strategi iklimnya.





