JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyampaikan wacana work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di sektor pelayanan publik. ASN diperintahkan tetap masuk kerja pada tanggal tersebut.
“Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap dia harus bekerja di lapangan,” kata Pramono di Jakarta Utara, Jumat (19/12/2025).
Sebab, pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tentunya tidak bisa diwakilkan atau dilakukan secara daring. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Enggak bisa diwakilkan dengan WFH kalau yang seperti itu, jadi pelayanan tetap harus jalan,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, tetap akan melakukan efisiensi kerja terkait wacana WFH ini. Pramono juga menegaskan bahwa WFH bukan merupakan sesuatu yang baru bagi ASN DKI Jakarta.
“Tetapi yang jelas bahwa Pemerintah DKI Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap itu. Jadi WFH buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru,” katanya.
(Arief Setyadi )




