Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah Bekasi yang terseret kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Ade Kuswara termasuk pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
“Benar, salah satunya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Masih Diperiksa Intensif
Budi menyampaikan, hingga saat ini Ade Kuswara Kunang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” ujarnya.
Selain Ade Kuswara, KPK juga mengamankan sembilan orang lainnya dalam operasi senyap tersebut. Hingga Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, total terdapat 10 orang yang diamankan.
Rangkaian OTT KPK di Bekasi
Dalam rangkaian OTT itu, penyidik KPK turut menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengamanan barang bukti.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Kasus Kedua Kepala Daerah Bekasi
Penangkapan Ade Kuswara Kunang menjadi kasus kedua yang menjerat pimpinan Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga terjerat kasus korupsi dan ditangkap KPK pada 2018.
KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat para pihak yang diamankan. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Editor: Redaksi TVRINews



