JAkARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengklaim hanya diberi waktu lima hingga tujuh menit untuk melihat ijazah asli yang dipermasalahkan.
Menurutnya, durasi singkat itu terjadi di tengah kondisi kelelahan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang panjang. Ia menilai, waktu tersebut tidak cukup untuk mencermati keaslian dokumen secara detail.
Namun klaim itu langsung dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan. Yakup justru menyoroti kontradiksi mendasar dalam tudingan tersebut. Yakup mempertanyakan dasar tuduhan ijazah palsu yang sejak awal disampaikan ke publik.
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar menegaskan pemeriksaan dokumen resmi tidak bisa disimpulkan hanya dengan penglihatan sekilas. Ia mengibaratkan standar pengecekan keaslian layaknya metode perbankan—dokumen harus dilihat, dipegang, diraba, dan diterawang, bukan sekadar diamati dengan mata telanjang.
Ia menegaskan, analisis yang dilakukan berbasis teknologi, algoritma, dan metode digital, bukan pengamatan visual semata.
Rismon menyebut, kajiannya tidak berfokus pada emboss atau watermark, melainkan pada uji overlay, uji bentuk font, serta analisis lintasan stempel pada lembar pengesahan skripsi Jokowi. Ia mengklaim menemukan indikasi produk digital printing yang menurutnya belum tersedia pada tahun 1985.
Tak hanya itu, Rismon juga menyinggung dokumen yang disebut sebagai barang bukti. Ia mempertanyakan keberadaan ijazah sarjana penuh, jika yang diklaim disita hanyalah transkrip nilai untuk keperluan yudisium sarjana muda.
Rismon mengaku hanya menarik kesimpulan berdasarkan gejala visual, termasuk adanya garis lurus yang ia duga sebagai hasil cetak digital.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/74cRcEPkEWs?si=WVdxc5ivvoQzst5e
#jokowi #ijazah #rismon
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah
- ugm
- rismon sianipar
- yakup hasibuan

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3601211/original/029742300_1634113657-pexels-photo-2547565.jpeg)

