Grid.ID - Wabup Sangihe diketahui meninggal di pesawat sejak lima tahun lalu. Sosoknya kini kembali disorot usai dulu sempat tolak tambang emas.
Kisah wafatnya Helmud Hontong, mantan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menarik perhatian masyarakat. Namanya kembali diperbincangkan lantaran ia meninggal dunia pada 2021, di tengah sikapnya yang tegas menolak pemberian izin pertambangan emas di wilayah tersebut.
Berikut kronologi meninggalnya Wabup Sangihe di pesawat 5 tahun lalu. Sosoknya kini kembali disorot usai dulu sempat tolak tambang emas.
Isu ini kembali mencuat seiring terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatera yang dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Helmud Hontong, yang dikenal sebagai penentang tambang emas, meninggal dunia saat berada di dalam pesawat Lion Air JT-740 dalam perjalanan dari Bali menuju Manado dengan transit di Makassar, pada Rabu (9/6/2021).
Sekitar pukul 15.40 WITA, awak pesawat menerima laporan bahwa Helmud membutuhkan bantuan medis. Kru kabin segera memberikan pertolongan pertama, dibantu oleh tenaga medis yang kebetulan menjadi penumpang dalam penerbangan tersebut.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa tenaga medis tersebut merupakan salah satu penumpang yang memiliki identitas resmi sebagai petugas kesehatan. Sebelumnya, awak kabin juga mengumumkan kondisi darurat dan meminta bantuan penumpang yang berprofesi sebagai dokter.
"Di penerbangan JT-740 tersebut terdapat tenaga medis (kesehatan), yang dibuktikan dengan tanda identitas resmi," kata Danang dikutip dari TribunManado.co.id.
Sesuai prosedur penanganan darurat, awak kabin memberikan oksigen menggunakan tabung portabel, melonggarkan pakaian penumpang, membersihkan wajah, menyandarkan kursi, serta memasangkan masker oksigen.
Setelah berkoordinasi, pilot memutuskan untuk mengalihkan penerbangan ke bandara terdekat, yakni Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat mendarat pada pukul 16.17 WITA, namun nyawa Helmud Hontong tidak dapat diselamatkan.
Tim medis yang berada di dalam pesawat menyatakan bahwa Helmud telah meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Surat Keterangan Kematian
Usai dinyatakan meninggal, beredar foto surat keterangan dokter terkait wafatnya Helmud Hontong. Berdasarkan laporan TribunManado.co.id, surat tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan pada pukul 16.22 WITA, Helmud Hontong dinyatakan meninggal dunia di atas pesawat Lion Air JT-740 rute Denpasar–Manado pada 9 Juni 2021. Sebelumnya, ia mengalami henti napas dan jantung, kemudian dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) serta pemberian oksigen sejak pukul 15.24 WITA.
Menurut keterangan pendampingnya, sebelum kehilangan kesadaran Helmud sempat batuk dan mengeluarkan darah dari hidung serta mulut.
Pernah Menyusun Surat Penolakan Izin Tambang
Sebelum wafat, Helmud Hontong diketahui sempat menyusun surat yang berisi penolakan terhadap izin tambang emas di Kepulauan Sangihe. Informasi tersebut dibenarkan oleh Jabes Gaghana, yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Sangihe.
“Iya, Pak Wakil Bupati memang sempat membuat surat penolakan tambang,” ujar Jabes pada Kamis (10/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Jabes juga menyampaikan bahwa semasa hidup, Helmud dikenal konsisten menentang aktivitas pertambangan emas di wilayah Sangihe. Meski demikian, ia mengaku belum sempat melihat langsung isi surat penolakan tersebut.
Melansir dari Kompas.com, wafatnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong, dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Organisasi tersebut mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas meninggalnya Helmud.
Langkah ini dimaksudkan guna memastikan bahwa kematiannya tidak dipengaruhi oleh faktor lain di luar aspek medis. Jatam menilai Helmud Hontong sebagai figur yang dikenal konsisten dan tegas dalam menolak penerbitan izin pertambangan emas di wilayah Kepulauan Sangihe.
Sikap tersebut, menurut Jatam, justru berlawanan dengan pandangan sebagian pejabat yang cenderung membuka peluang bagi aktivitas pertambangan. Atas dasar itu, Jatam memandang perlu adanya proses penyelidikan yang menyeluruh agar penyebab wafatnya Helmud Hontong dapat terungkap secara jelas dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan guna mencegah berkembangnya dugaan-dugaan liar di ruang publik. Menanggapi desakan penyelidikan tersebut, Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah Ismail, turut menyampaikan penjelasan mengenai sikap dan alasan organisasi dalam menyikapi meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong. (*)
Artikel Asli




