Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews – Pangkal Pinang
Negara Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah Akibat Peredaran Barang Tanpa Pita Cukai Resmi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pangkalpinang secara resmi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol hasil penindakan periode terbaru, Kamis 18 Desember 2025.
Langkah tegas ini diambil terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang terbukti melanggar regulasi kepabeanan dan cukai. Proses pemusnahan yang berlangsung di dua lokasi, yakni Lapangan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang dan Kompleks Pasir Garam, menjadi bukti nyata pengawasan ketat terhadap distribusi barang kena cukai di wilayah Bangka Belitung.
Rincian Penindakan dan Estimasi Kerugian
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, otoritas memusnahkan sebanyak 1.413.424 batang rokok serta 31,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut dihancurkan melalui berbagai metode, mulai dari perusakan fisik, pembakaran, hingga penimbunan untuk memastikan nilai gunanya hilang sepenuhnya.
Estimasi nilai ekonomi dari barang yang disita tersebut mencapai Rp1,59 miliar. Akibat peredaran komoditas ilegal ini, potensi kerugian negara yang berhasil diidentifikasi menyentuh angka Rp826 juta.
Fungsi Perlindungan Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto, menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan implementasi dari fungsi community protector. Ia menekankan pentingnya pembatasan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak pada kesehatan publik.
"Kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang kena cukai sebagai wujud komitmen kami terhadap program Asta Cita Presiden. Ini merupakan tugas pokok kami untuk melindungi warga, mengingat konsumsi barang-barang ini harus dibatasi agar tidak merusak kesehatan masyarakat," ujar Junanto dalam keterangannya di lokasi pemusnahan.
Lebih lanjut, Junanto mengungkapkan adanya tren kenaikan dalam peredaran barang ilegal yang ditemukan di lapangan, baik dari sektor ritel maupun distribusi perusahaan.
Sinergi dan Keberlanjutan Pengawasan
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Otoritas menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan secara konsisten guna menjaga stabilitas penerimaan negara dan meminimalisir dampak sosial dari barang ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran barang tanpa pita cukai resmi demi mendukung iklim perdagangan yang sehat dan legal di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F06%2F17%2F22cbbebd-c1ba-43cf-a341-0d08545bb14c.jpg)
