Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Eko Septianto Rasyim

TVRINews – Pangkal Pinang

Negara Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah Akibat Peredaran Barang Tanpa Pita Cukai Resmi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pangkalpinang secara resmi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol hasil penindakan periode terbaru, Kamis 18 Desember 2025.

Langkah tegas ini diambil terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang terbukti melanggar regulasi kepabeanan dan cukai. Proses pemusnahan yang berlangsung di dua lokasi, yakni Lapangan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang dan Kompleks Pasir Garam, menjadi bukti nyata pengawasan ketat terhadap distribusi barang kena cukai di wilayah Bangka Belitung.

Rincian Penindakan dan Estimasi Kerugian

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, otoritas memusnahkan sebanyak 1.413.424 batang rokok serta 31,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut dihancurkan melalui berbagai metode, mulai dari perusakan fisik, pembakaran, hingga penimbunan untuk memastikan nilai gunanya hilang sepenuhnya.

Estimasi nilai ekonomi dari barang yang disita tersebut mencapai Rp1,59 miliar. Akibat peredaran komoditas ilegal ini, potensi kerugian negara yang berhasil diidentifikasi menyentuh angka Rp826 juta.

Fungsi Perlindungan Masyarakat

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto, menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan implementasi dari fungsi community protector. Ia menekankan pentingnya pembatasan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak pada kesehatan publik.

"Kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang kena cukai sebagai wujud komitmen kami terhadap program Asta Cita Presiden. Ini merupakan tugas pokok kami untuk melindungi warga, mengingat konsumsi barang-barang ini harus dibatasi agar tidak merusak kesehatan masyarakat," ujar Junanto dalam keterangannya di lokasi pemusnahan.

Lebih lanjut, Junanto mengungkapkan adanya tren kenaikan dalam peredaran barang ilegal yang ditemukan di lapangan, baik dari sektor ritel maupun distribusi perusahaan.

Sinergi dan Keberlanjutan Pengawasan

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Otoritas menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan secara konsisten guna menjaga stabilitas penerimaan negara dan meminimalisir dampak sosial dari barang ilegal.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran barang tanpa pita cukai resmi demi mendukung iklim perdagangan yang sehat dan legal di Indonesia.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wasekjen Sebut PBNU Terbuka Soal Opsi Pengembalian Konsesi Tambang
• 48 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengadilan Tolak Gugatan Navayo International, Aset RI di Perancis Sementara Aman 
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi Dorong Budaya Peduli Lingkungan Berkelanjutan
• 48 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Antisipasi Lonjakan Trafik Nataru, Telkomsel Optimalkan 94.000 BTS di Wilayah Timur
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Apel Operasi Lilin Jaya 2025, Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Aman dan Kondusif
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.