JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang muncul saat bencana di wilayah Aceh dan Sumatera.
"Yang sudah naik ke tahap penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi, bukan satu orang tersangka," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga :
Bahlil: Listrik di Aceh Hampir Pulih Seperti Sebelum Bencana, Sisa 4 Kabupaten
Sigit menjelaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah. Pasalnya, hingga kini penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman di sejumlah wilayah.
Baca Juga :
Dirut PGN Turun Langsung Serahkan Bantuan Bencana Aceh dan Sumatera Utara



