KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kegiatan tertangkap tangan yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara terkait dugaan suap proyek.

"Ini masih terus didalami di antaranya terkait dugaan proyek-proyek di Bekasi. Iya [terkait suap]," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Budi menjelaskan dalam perkara ini KPK telah mengamankan 10 orang dan 7 lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari 7 orang itu, salah satunya adalah Bupati Bekasi dan 6 pihak swasta. Tak hanya itu, tim lembaga antirasuah telah menyita uang ratusan juta dan menyegel beberapa lokasi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Kemudian, tim tentunya juga melakukan penyegelan dalam kegiatan tertangkap tangan di Bekasi ini untuk beberapa lokasi, dalam kebutuhan nanti untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini," jelas Budi.

Budi belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan identitas para pihak yang diamankan. Di sisi lain, per hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melakukan kegiatan tertangkap tangkap di tiga lokasi, yakni Banten, Kalimantan Selatan, dan Bekasi.

Baca Juga

  • Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel
  • KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang!
  • Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Kena OTT KPK

Pada perkara Banten dan Kalimatan Selatan, KPK mengamankan sejumlah jaksa. Adapun pada perkara di Banten diduga terkait pemerasan kepada warga negara asing Korea Selatan yang saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada perkara di Banten, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka yang tiga diantaranya adalah jaksa, serta menyita Rp941 juta.

Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensesneg: Prabowo Minta Perbaikan Jalan Lembah Anai Dipercepat
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Perbedaan yang Begitu Besar
• 15 jam laluerabaru.net
thumb
Kejagung Pastikan Transparansi Penanganan Kasus OTT KPK di Banten
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sidang Ammar Zoni Memanas, Bantah Kepemilikan 100 Gram Sabu hingga Singgung Dugaan Pemerasan Rp300 Juta
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.