Lampung Geh, Metro - Tiga orang pemuda ditangkap Polisi karena memperkosa remaja disabilitas. Peristiwa itu terjadi di Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.
Ketiga remaja itu bernama Ari M Noviansyah (23), Alensa (19) dan Rizki Ardian (26). Mereka ditangkap pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan ketiganya ditangkap karena memperkosa wanita berkebutuhan khusus berinisial GA (18).
"Benar, ketiga pelaku telah kami amankan. Saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro," kata dia.
Rizky menjelaskan perbuatan asusila itu terjadi pada Rabu (17/12) sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, pelaku Ari menjemput korban di dekat rumah korban.
"Korban kemudian dibawa ke kontrakan milik pelaku Alensa di Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Sesampainya di sana korban dibawa pelaku Ari ke belakang dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ujar dia.
Setelah melakukan persetubuhan, ketiga pelaku mencekoki minuman jenis tuak kepada korban. Pelaku Alensa dan Rizki kemudian memperkosa korban secara bergantian.
"Pada Rabu, 17 Desember 2025 jam 06.30 Wib, korban dipulangkan ke rumah dengan dipesankan ojek online oleh pelaku Ari," ungkap dia.
Kasus itu pun akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Metro. Berbekal laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 sepeda motor dan pakaian korban," sebut dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Bunyi Pasal 6 Huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan. (Yul/Put)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)


