Kapolri Ingin Perpol 10/2025 Ditingkatkan Jadi PP atau Masuk RUU Polri

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap isi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang (UU) Polri.

"Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang," ucap Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Isi Perpol tersebut membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Baca juga: Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

Sigit juga akan mendorong isi Perpol 10/2025 dimasukkan dalam revisi UU Polri.

Hal ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti dan memberi batasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=uu polri, Putusan MK, lembaga negara, Perpol 10/2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8xODU5MzMwMS9rYXBvbHJpLWluZ2luLXBlcnBvbC0xMC0yMDI1LWRpdGluZ2thdGthbi1qYWRpLXBwLWF0YXUtbWFzdWstcnV1LXBvbHJp&q=Kapolri Ingin Perpol 10/2025 Ditingkatkan Jadi PP atau Masuk RUU Polri §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sebab, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berisi soal larangan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

"Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," ucap Sigit.

Baca juga: Jimly Sebut Nasib Perpol Nomor 10/2025 Diumumkan Pekan Ini

Peluang revisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Di sisi lain, Sigit juga membuka peluang untuk merevisi Perpol tersebut jika dirasa ada masalah dengan redaksionalnya.

Menurut Sigit, Polri sedang melakukan konsultasi terkait hal itu.

"Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi," ucap dia.

Ia menyebut, ada peluang Perpol direvisi atau diperkuat melalui PP, "Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP."


Sigit menegaskan, Perpol 10/2025 tidak dalam posisi menentang keputusan MK.

Justru Perpol itu menghormati dan dibuat untuk menindaklanjuti keputusan MK yang ada.

"Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frasa A dan frasa B, kemudian frasa B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas maka limitatifnya harus super jelas," tutur dia.

Baca juga: Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penumpang Nataru di Tanjung Emas Semarang Diproyeksikan Naik Tipis
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Sedang Hamil, Tiga Atlet Indonesia Raih Emas di SEA Games 2025
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Trasa Balong, Kebun Sayur di Bawah Kolong Flyover Jakarta
• 17 jam lalukompas.com
thumb
KPK Tetapkan Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Jadi Tersangka
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Surabaya Launching Parkir Digital, Dinilai Lebih Cepat dan Transparan
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.