PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan truk angkutan barang di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, mulai Jumat 19 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang sempat mengular hingga 7 kilometer pada Rabu dan Kamis lalu.
Kepadatan tersebut dipicu oleh dua faktor utama, yakni lonjakan kendaraan logistik menjelang akhir tahun serta cuaca tidak stabil di Selat Sunda yang menyulitkan kapal bermanuver untuk sandar dan bongkar muat kapal.
Berdasarkan kebijakan terbaru, truk ekspedisi kini sudah tidak diperbolehkan menyeberang melalui Pelabuhan Merak dan dialihkan ke tiga titik pelabuhan alternatif:
- Pelabuhan BBJ Bojonegara melayani kendaraan golongan VIII dan IX.
- Pelabuhan Ciwandan melayani kendaraan golongan truk lainnya.
- Pelabuhan Krakatau Bandar Samudra (KBS) sebagai jalur alternatif tambahan.
Baca juga: Antrean Panjang di Pelabuhan Merak Dipicu Lonjakan Kendaraan Logistik dan Cuaca Pembatasan Kendaraan Berlaku hingga 4 Januari 2026 Pembatasan angkutan barang ini direncanakan akan berlangsung cukup lama, yakni hingga 4 Januari 2026. Hal ini sejalan dengan peringatan dini dari BMKG yang mencatat pola angin di wilayah Selat Sunda dan sekitarnya bergerak dari arah selatan ke barat dengan kecepatan mencapai 25 knot dalam periode 18-21 Desember 2025.
Kondisi Terkini di Pelabuhan Merak
Pantauan pada Jumat sore menunjukkan situasi di Pelabuhan Merak mulai berangsur membaik dibandingkan dua hari sebelumnya. Meskipun antrean masih terlihat di dermaga reguler, namun sudah tidak terjadi kemacetan parah di luar area pelabuhan.
Pihak ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi ASDP dan memperhatikan jadwal keberangkatan, mengingat kondisi cuaca yang sewaktu-waktu dapat berubah.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
