Medan: Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen atau setara Rp236.412 per bulan dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.992.559.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby Nasution dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut seperti dilansir Antara, Jumat, 19 Desember 2025.
Atas penetapan ini, Gubernur meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatra Utara untuk menyesuaikan besaran kenaikan upah tersebut di wilayah masing-masing. Bobby Nasution berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antar-pihak, mendorong aktivitas perekonomian daerah, dan pada akhirnya memperkuat kesejahteraan para buruh atau pekerja di Sumatra Utara.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.
Gubernur juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dunia usaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Baca Juga :
Cek Perkiraan UMP dan UMK Jawa Timur 2026
“Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas,” jelas Bobby.
Di sisi lain, Bobby Nasution menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatra Utara, Sulaiman Harahap, agar melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara lebih efektif. Ia menyoroti keterbatasan sumber daya manusia pengawas di lapangan.
Saat ini, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut hanya berjumlah 35 orang, sementara industri yang harus diawasi mencapai ribuan unit.
Ilustrasi. Foto: dok MI.
“Ini ngawasinnya keteteran. Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah,” papar Bobby.
Ia mendorong agar sumber daya manusia dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh maupun paruh waktu, dapat dialokasikan untuk membantu tugas pengawasan. Tujuannya adalah memastikan kebijakan pemerintah, termasuk penerapan UMP yang baru, berjalan dengan baik di lapangan.




