Pemerintah Diminta Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Wilayah Terdampak Bencana

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa aktif membantu warga terdampak bencana Sumatra dalam pengurusan sertifikat tanah.

Dia bahkan berharap Kementerian ATR/BPN bisa menggratiskan biaya pengurusan sertifikat tanah warga terdampak banjir dan longsor.

BACA JUGA: Sekjen MUI Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatra Jadi Bencana Nasional

Sebab, kata legislator fraksi PKB itu, tidak sedikit dokumen warga yang rusak dan hilang pascabanjir dan longsor.

"Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” kata Indrajaya, Jumat (15/12).

BACA JUGA: Seskab Teddy Heran Masih Ada Pihak-pihak yang Terus Membahas Status Bencana Nasional

Dia juga meminta Kementerian ATR/BPN mendata ulang, termasuk membuka pos layanan khusus pertanahan di wilayah terdampak bencana.

"Sertifikat gratis bagi korban bencana adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen," ungkap Indrajaya.

BACA JUGA: TNI Tambah Pasukan untuk Rehabilitasi Wilayah Terdampak Bencana

Legislator Dapil Papua Selatan itu menuturkan satu persoalan paling serius pascabencana sebenarnya terkait batas dan identitas bidang tanah yang hilang. 

Indrajaya menyebut hal demikian disebabkan perubahan kontur tanah karena ambles, retak, atau terangkat.

Menurutnya, urusan patok tanah harus dituntaskan Kementerian ATR/BPN agar ke depan tidak memicu konflik.

"Kondisi ini sangat dirasakan terutama petani. Batas sawah hilang, sehingga tanah tidak bisa diukur ulang dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Kalau ini tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Indrajaya mengusulkan moratorium dan pengawasan ketat terhadap jual beli tanah di wilayah pascabencana. 

Tujuannya, kata dia, demi melindungi korban agar tidak kehilangan hak atas tanah akibat tekanan ekonomi atau ketidakjelasan status lahan.

"Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber masalah baru,” ujar Indrajaya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UTIFEST Guncang GOR Soemantri, Hadirkan Puluhan Musikus Terbaik dari Timur Indonesia


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Morowali: Ketika ‘Karpet Merah’ Jadi ‘Karpet Bebas Cukai’ (1/3)
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jalur Darat Aceh Kembali Terbuka, Distribusi Bantuan Lebih Cepat dan Efisien
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Konsistensi dan Mental Juara Jadi Modal Pencak Silat Penuhi Target Empat Medali Emas
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pengusaha Usulkan Insentif dan Deregulasi Industri Furnitur ke Pemerintah, Soroti Peluang Ekspor dan Tantangan SDM
• 5 jam lalupantau.com
thumb
KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Ikut Ditangkap
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.