KPK ungkap Bupati Bekasi rutin minta uang proyek sejak Desember 2024

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga rutin meminta ijon atau uang proyek kepada Sarjan (SRJ) selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Desember 2024.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030.

Sejak saat itu, kata dia, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan.

Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta uang proyek dalam kurun waktu setahun terakhir melalui perantara ayahnya, yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak lainnya.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” katanya.

Ia mengatakan total pemberian uang tersebut dilakukan hingga empat kali penyerahan melalui para perantara.

Baca juga: KPK umumkan Bupati Bekasi dan ayahnya jadi tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Baca juga: Rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi disegel KPK

Baca juga: KPK sampaikan keprihatinan setelah OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Baca juga: KPK sita uang ratusan juta dari OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Standar Kesehatan Ketat Diterapkan ke Relawan SPPG Wongkaditi Barat
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
BNN Bongkar 746 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.174 Orang Ditangkap
• 22 jam laludetik.com
thumb
Daftar Pencetak Gol Terbanyak dalam Satu Tahun, Fans Ronaldo Sabar Dulu Ya
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera, Komitmen Nyata BUMN Peduli
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Tekanan Pasar Menguat, Industri Pangan Didorong Beralih ke Telur Bebas Sangkar
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.