JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran ganda H. M. Kunang dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
H.M Kunang bukan hanya Kepala Desa Sukadami melainkan ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, H. M. Kunang diduga menjadi penghubung antara pihak swasta penyedia proyek dan Ade Kuswara Kunang dalam praktik ijon paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Dalam rentang Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada pihak swasta melalui perantara H. M. Kunang dan pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2025).
Baca juga: Ayah Bupati Bekasi Jadi Perantara Suap Ijon Proyek dan Ikut Minta Jatah
"Jadi H.M Kunang jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan adalah orangtua atau bapaknya dari Bupati," tambah Asep.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=OTT KPK, ott kpk hari ini, ott bupati bekasi ade kuswara, bupati bekasi ade kuswara, bupati bekasi ade kuswara korupsi, ayah bupati bekasi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8wNzA2MDU4MS9qYWRpLWthZGVzLXN1a2FkYW1pLWF5YWgtYnVwYXRpLWJla2FzaS1pa3V0LW1pbnRhLWphdGFoLXByb3llay10YW5wYQ==&q=Jadi Kades Sukadami, Ayah Bupati Bekasi Ikut Minta Jatah Proyek Tanpa Sepengetahuan Ade Kuswara§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Asep mengatakan, H.M Kunang bahkan suka meminta sendiri jatah uang untuknya tanpa sepengetahuan Ade Kuswara.
“HMK (HM Kunang) itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (Sarjan pihak swasta) ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK (Ade), HMK itu minta sendiri gitu,” kata Asep.
Asep mengatakan, HM Kunang tidak hanya meminta jatah uang kepada Sarjan selaku pihak swasta, melainkan juga ke pihak-pihak lain.
“Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ,” ujarnya.
Baca juga: Setahun Menjabat, Bupati Bekasi Ade Kuswara Rutin Minta Ijon Proyek hingga Rp 9,5 Miliar
Bupati Bekasi minta ijon proyekKasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi: Saya Mohon Maaf ke Warga...
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


