Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025-2030.
Advertisement
Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek, Sabtu dini hari (20/12/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.
"Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ujar Asep.
Asep juga mengatakan, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar. Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.




