Bukan Sembarang Kades, HM Kunang Jadi Perantara Suap Bupati Bekasi Rp 14,2 Miliar

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, berperan sebagai perantara suap 'ijon' proyek senilai Rp 9,5 miliar, sekaligus terseret dalam pusaran total gratifikasi sang anak yang mencapai Rp 14,2 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, menjadi perantara antara Ade dari pihak swasta bernama Sarjan, saat hendak memberikan suap ijon paket proyek.

"HMK itu perannya sebagai perantara," kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Jadi Kades Sukadami, Ayah Bupati Bekasi Ikut Minta Jatah Proyek Tanpa Sepengetahuan Ade Kuswara

HM Kunang tidak hanya menyalurkan duit haram tersebut dari Sarjan, tapi juga dari beberapa pihak lain, termasuk ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bekasi.

Asep mengatakan, HM Kunang bisa menjadi perantara dan dipercaya oleh para penyuap lantaran ia adalah anggota keluarga Bupati Bekasi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Ayah Bupati Bekasi Tersangka, peran ayah bupati bekasi, bupati bekasi tersangka suap&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8wNzU4NDMyMS9idWthbi1zZW1iYXJhbmcta2FkZXMtaG0ta3VuYW5nLWphZGktcGVyYW50YXJhLXN1YXAtYnVwYXRpLWJla2FzaS1ycC0xNDI=&q=Bukan Sembarang Kades, HM Kunang Jadi Perantara Suap Bupati Bekasi Rp 14,2 Miliar§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Misteri 2 Hari Hilang Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M

"Jadi beliau (HM Kunang) memang (hanya) Kepala Desa, tapi yang bersangkutan itu adalah orangtua, bapaknya dari Bupati," imbuhnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi: Saya Mohon Maaf ke Warga...

Dalam kasus ini, Asep mengatakan Bupati Bekasi Ade Kuswara menemia suap Rp 9,5 miliar dari Sarjan selaku pihak swasta yang hendak menyediakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria di OKU Timur Tewas Dipukul Istrinya Pakai Tabung Elpiji 3 Kg
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
BPKAD Kabupaten Madiun, Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Pembinaan Internal ASN
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Eks Penyidik Minta KPK Tak Puas Diri Usai Hattrick OTT: Fokus Kasus Haji
• 6 jam laludetik.com
thumb
Anak Nikita Mizani Ngaku Sudah Move on dari Vadel Badjideh, Akui Dulu Bucin tapi Kini Sudah Sadar
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Harga Tiket Pesawat Jakarta – Medan Tembus Rp 10 Juta, Rp 2 Juta jika Transit
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.