MADIUN (Realita) - Dalam rangka memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan pemerintahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun menginisiasi kegiatan pembinaan internal bagi seluruh pegawainya. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BPKAD sejak dini.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan internal tersebut difokuskan pada pencegahan praktik korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan terjadi penyimpangan. Hal tersebut disampaikannya usai membuka kegiatan pembinaan internal di kantor BPKAD, Jumat, (19/12/ 2025).
Baca juga: F - GERTAK Desak Kejari Kota Madiun Tuntaskan Kasus Korupsi: “Tidak Ada Ruang Aman bagi Koruptor!”
Menurutnya, pembinaan ini diharapkan mampu menghasilkan output nyata yang dapat dijadikan pedoman bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan pemahaman yang kuat terkait pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga bisa menjadi pegangan bagi seluruh ASN dalam bekerja,” ujar Hadi.
Ia juga menegaskan pentingnya keberanian pegawai untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Sikap tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab moral ASN dalam menjaga integritas dan profesionalitas birokrasi.
“Kepada teman-teman, kami wajibkan untuk tidak takut melaporkan apabila terdapat penyimpangan. Dengan begitu, upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini dapat menjadi budaya kerja yang berpegang pada aturan baku,” tambahnya.
Baca juga: Sekda Tontro Resmi Purna Tugas, Bupati Madiun Simpan Rapat Kandidat Pengganti
Dalam pembinaan internal tersebut, BPKAD Kabupaten Madiun menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Komaryono, serta pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Putut Kristiawan.
Sekjen MAKI, Komaryono, memberikan wawasan terkait bentuk-bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Ia mengibaratkan BPKAD sebagai gawang terakhir dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, sehingga memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
“BPKAD merupakan titik krusial. Bentuk korupsi yang paling rawan terjadi adalah gratifikasi. Oleh karena itu, pegawai harus memiliki pemahaman dan kewaspadaan tinggi agar tidak terjerumus,” jelas Komaryono.
Baca juga: Menimbang Ulang Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Proyek Fisik di Kota Madiun
Sementara itu, Putut Kristiawan memaparkan materi seputar pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan bahwa terdapat enam tahapan penting yang harus dilalui secara tertib dan transparan guna mencegah terjadinya penyimpangan.
“Enam tahapan tersebut meliputi perencanaan, tahapan pemilihan, peran kelompok kerja (pokja), pemilihan penyedia, proses serah terima pekerjaan, hingga tahap pembayaran,” pungkas Putut.
Melalui kegiatan pembinaan internal tersebut BPKAD Kabupaten Madiun berharap dapat memperkuat integritas pegawai serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.yat
Editor : Redaksi




