DPP KNPI Nilai Perpol 10/2025 Sejalan dengan Tujuan Negara

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Putri Khairunnisa mengatakan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara.

“Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” ujar Putri dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/12/2025).

BACA JUGA: Perpol 10/2025 Bentuk Pelanggaran terhadap Putusan MK, Presiden Harus Perintahkan Kapolri Mencabut

Sebab, menurutnya, sebagaimana 4 (empat) diktum tujuan negara dalam UUD 1945, yaitu melaksanakan fungsi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban, maka Kepolisian ini diperlukan.

Putri Khairunnisa melihat substansi Perpol itu bukan pada posisi jabatan yang diterima, tetapi pada kebutuhan personel Polri di sektor-sektor lembaga pemerintah yang membutuhkan penguatan dari keahlian dan kemampuan penyelidik (intelegensi dan pemetaan stakeholder) dan penyidikan dari Kepolisian.

BACA JUGA: Boni Hargens: Lima Logical Fallacies Dalam Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

Sebagai contoh, kemampuan personel Polri dalam intelegensi atau pemetaan stakeholder dan penyidikin pada sektor pertambangan dan jasa keuangan dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang, sangat dibutuhkan dan tidak mungkin bisa serta tidak mampu dilakukan SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara.

“Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan Polri yang terlibat backing tambang ilegal dll. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan? Maka dibutuhkan Polri secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya.

BACA JUGA: Ini Kata Prof Jimly soal Perpol 10/2025 yang Jadi Polemik

Lebih lanjut, Khairunnisa yang juga Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menerangkan.

Perpol tersebut tidak lah hanya dilihat pada konteks hegemoni kekuasaan, atau hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Tapi harus juga di lihat dari unsur kemanfaatannya untuk negara.

“Harus dilihat juga kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Jadi, jangan semua hal dalam konteks kekuasaan, hegemoni melihat aturan Perpol ini,” pungkasnya.

Diketahui, tanpa harus mengundurkan diri, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga dalam tugas pokok kepolisian tersebut.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Bongkar Kasus Pemerasan di HSU, Oknum Kajari dan Kasi Intel Diciduk, Satu Kabur
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Megawati Instruksikan Baguna PDIP Bangun Dapur Umum di Sumatera
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Ramalan Zodiak 21 Desember 2025: Asmara Retak, Karier Tertekan?
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Megawati Minta Pemerintah Petakan Daerah Rawan Banjir Sumatra agar Tak Terulang
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Klaim Mampu Tangani Bencana Sumatera, Pemerintah Tolak Bantuan Beras 30 Ton dari UEA
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.