Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan pembelian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
"Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut," ucap Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, Sabtu (20/12/2025).
Dia menyebut, meski LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak disubsidi, namun distribusinya belum tepat sasaran. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
"Nah, di perpres (peraturan presiden) baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9, 10 tidak termasuk (penerima subsidi)? Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," kata Laode.
Desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Sistem ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan penjualan LPG 3 kg. Apabila sekarang hanya diatur sampai ke pangkalan, di perpres terbaru nanti penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga subpangkalan atau pengecer.
"Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini," kata Laode.
Dalam beberapa waktu ke depan, lanjut dia, seharusnya perpresnya sudah terbit.
Setelah perpres tersebut terbit, pemerintah akan melakukan masa peralihan sekitar enam bulan.
"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode. (ant/nba)

